PPKM Darurat, Polsek Percut Sei Tuan Sekat Perbatasan Medan - Deli Serdang



Jurnalis Team Sergap Indonesia.or.id






Medan _ Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid - 19, Kota Medan Berbatasan Deli Serdang akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 
Hal itu sesuai Intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hingga pada 20 Juli 2021 yang mendatang.  

Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Medan Tembung setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Percut Sei Tuan sama perbatasan Deli Serdang. 

Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran dan putar balik. 

Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas kepolisin gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid - 19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker.

Penyekatan/pemeriksaan dan penggalian arus ada dua titik adalah jalan Letda Sujono Titi Sewa dan Jalan Willeam Iskandar Simpang Aksara

Kepada wartawan, Kapolsek AKP. Janpiter Napitupulu S.H, M.H didampingi Kanit Lantas Iptu. Syahri Ramadhan S.H selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid - 19 di Sumut khususnya Kota Medan dan berbatasan Kabupaten Deli serdang. 

"Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid - 19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kami tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama - sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid - 19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. 

Bagi pemilik usaha rumah makan, dan restoran, dan warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, dan sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, dan sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir", pungkas AKP. Janpiter mengakhiri. (Nelly)
Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar