Investigasi Lapangan, Warga Resah Khawatir Gangguan Kesehatan Paru-paru Terutama Bagi Anak Kecil



Deli Serdang  ||  Bahaya Ancaman Pencemaran Udara dan Lingkungan kembali menjadi sorotan, disamping aktivitas gelap gudang pengepul atau penyimpanan serta pendistribusian BBM jenis Solar "Siong" yang diduga ilegal juga lebih tajam sorotannya, seperti kebal hukum, milik inisial AS alias Andre Sinaga. 

Aktivitas ilegal gudang penyimpanan dan pendistribusian minyak solar siong isangat mengganggu warga, dan keresahan itu mencuat kembali sehingga menjadi sorotan tajam. 

Informasi diperoleh berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, gudang minyak solar siong ilegal milik Andre Sinaga, memiliki lebih dari satu titik, diantaranya berlokasi di Jalan Gudang Kapur (Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan). Dan di titik kedua berlokasi di kawasan Pasar X Veteran, Helvetia. 

Salah satu warga yang ditemui yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja Surya (bukan nama sebenar), adalah merupakan warga sekitar yang juga resah, mengungkap keberadaan dan aktivitas gudang minyak solar siong ilegal menganggu. Bauk minyak solar menyengat ke hidung, itu bahaya bagi kesehatan bila dihirup apalagi bagi anak kecil. 

"Kita bisa apa, diduga gudang itu kebal hukum, mungkin juga, jangan jangan sudah setor, sehingga ada pembiaran. Praktik penimbunan dan pengoplosan gudang BBM jenis solar telah berlangsung lama bertahun-tahun dengan pola buka-tutup. Sempat berhenti di tahun 2021, tetapi buka lagi tahun 2023. Bahkan pernah digerebek tahun 2025, tapi habis itu buka lagi hingga sekarang. Warga pun kecewa dengan aparat penegak hukum negara ini, karena APH yang kita percayai seolah-olah tutup mata, nyawa dan pernafasan kami seperti tidak berarti," ujar Surya kecewa, Kamis (24/9/2026).  

Surya juga mengatakan gudang Pasar X Veteran (Helvetia) ini, turut menjadi pusat perhatian publik. Warga sering melihat aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk kendaraan truk, terutama truk berwarna biru-putih bertuliskan "Transporter", yang diduga kuat digunakan untuk melangsir atau mendistribusikan BBM ilegal. Mobilitas kendaraan di tempat ini aktif padat dari pagi hingga larut malam. 

Muncul spekulasi miring mengenai adanya dugaan pembiaran atau "payung perlindungan" dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat lokasi-lokasi tersebut seolah kebal hukum. 

Selain merugikan negara dari sektor subsidi energi, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan memicu ancaman keselamatan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran limbah cair ke parit atau drainase pemukiman warga sekitar dan udara dengan bauk yang menyengat. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi landasan hukum utama dalam menindak praktik kejahatan dan penyalahgunaan di sektor migas, termasuk sindikat yang sering disebut sebagai mafia migas. 

Mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, serta hasil olahannya. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Sementara, media ini mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, menunjukkan mode memanggil, namun pesan singkat whatsapp terkirim, menunjukkan kode garis dua, tersampaikan. 

Begitu juga dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., seprekuensi, sama sama enggan untuk memberi tanggapan terkait hal itu. 


[jtsi redaksi] 



Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar