Reshuffle Pengurus DKSU Diduga Kangkangi SK Gubsu No 188.44/144/KPTS/2018 Tentang Dewan Kesenian Provsu Periode 2017-2022



MEDAN ||  JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID

Beberapa bulan yang lalu, Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) telah me-reshuffle jajarannya, pergantian pengurus DKSU yang sangat menonjol adalah pergantian susunan pengurus inti, KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).


Komposisi ketua tetap, sekretaris berpindah ke wakil ketua, bendahara menjadi sekretaris dan posisi bendahara diisi diduga istri sang ketua. 


Perombakan susunan pengurus di tubuh DKSU bukan menjadi kondusif, malah menimbulkan konflik dan keresahan diantara para seniman se-Sumatera Utara terutama para seniman yang tergabung di beberapa sanggar di gedung lama Taman Budaya Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. 


"Bukan hanya konflik dan keresahan para seniman se-Sumatera Utara saja, imbas resuffle itu, justru banyak mudaratnya, bilanglah salah satunya resuffle itu telah mengkangkangi SK Gubsu No 188.44/144/KPTS/2018 Tentang Dewan Kesenian Provsu Periode 2017-2022," pungkas Idris Pasaribu, saat ditemui awak media ini, di sanggar eks Taman Budaya Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sabtu  (17/7/2021). 


Dengan mengangkangi SK Gubsu itu, masih kata Idris, berartikan kepengurusan yang baru itu dianggap tidak sah atau illegal, jadi segala program dan penyaluran anggaran yang berasal dari uang rakyat itu, nantinya akan dianggap temuan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. 


Idris Pasaribu dalam menyoalkan ini, bukan semata-mata karena dirinya selaku Sekretaris Umum (Sekum) telah berganti, "Oh bukan, bukan pergantian Saya selaku sekretaris umum, lalu Saya berbicara, tidak, yang disesalkan disini adalah, apabila terjadi pergantian susunan kepengurusan di DKSU, harusnya susunan yang baru itu dilaporkan ke Gubernur, walau yang mengeluarkan SK kami itu adalah Gubernur Tengku Ery Nurady, kan jabatan gubernur itu ex-offio," bilang Idris. 


Idris Pasaribu dalam hal ini mengatakan bahwa reshuffle pengurus itu adalah suatu hal kewajaran dalam organisasi manapun, "Nah, bagi Saya reshuffle itu hal yang wajar dalam kepengurusan di badan organisasi mana saja, asalkan sesuai mekanismenya masing-masing, sementara mekanisme perombakan kepengurusan di tubuh DKSU seyogyianya haruslah melaporkan kepada gubernur yang sekarang ini, yakni Gubernur Edy Rahmayadi," ungkapnya. 


Kita tidak ingin, lanjutnya, imbas reshuffle kepengurusan DKSU yang baru ini, yang tidak ada pelaporannya ke gubernur, nantinya akan keseret-seret ke KPK, hal seperti itulah yang ingin saya hindari, karena saya tidak ingin nama saya terbawa-bawa nantinya, disebabkan kepengurusan yang baru yang sekarang ini belum melaporkan ke gubernur dan belum dikeluarkannya SK kepengurusan yang baru oleh gubernur yang sekarang ini. 


Apabila belum ada pelaporan sampai saat ini, berartikan nama saya masih berlaku, padahal saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan yang baru ini atau kata lain saya sudah tidak tahu menahu tentang kepengurusan yang baru ini yang telah di re-shuffle, toh tiba-tiba nama saya terbawa-bawa, justru itulah yang tidak saya inginkan. 


Pernyataan Idris Pasaribu itu sepertinya diaminin oleh kawan-kawannya yang lain yang tergabung dalam seniman se-Sumatera Utara yang bersanggar di eks Taman Budaya Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Mereka diantaranya, Hafiztaadi, Tubagus Ayat Pradipta dan Amruzal, yang mewakili teman-teman seniman lainnya. 


Dalam hal ini Hafiztaadi mengatakan bahwa dengan adanya pelanggaran mekanisme itu dan itu seperti didiamkan, "Ada apa ini, ya saya selaku pelaku seni merasa malu saja dan kami ketika mekanisme itu dilanggar, kami merasa kita semua para seniman ini kan orang-orang pintar, masa orang pintar ga ngerti mekanisme," sengit Hafiztaadi. 


Hal senada juga dicetuskan oleh Tubagus Ayat pradipta dan Amruzal, yang mengatakan terkait reshuffle kepengurusan DKSU bahwa, "Pergantian nama-nama pengurus yang baru itu, dimana sekarang sekretarisnya Lilik Riady, sesuai mekanisme, harus ada laporan ke gubernur, karena DKSU dibawah naungan gubernur dan menggunakan anggaran negara, dan uang itu harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus ke negara, jadi apabila SK DKSU yang di reshuffle belum ditandatangani oleh gubernur yang sekarang, maka kepengurusan itu akan menjadi illegal," papar Ayat dan diaminin oleh Amruzal. 


Hafiztaadi, Tubagus Ayat Pradipta dan Amruzal yang mewakili dari para seniman se-Sumatera Utara berharap sebaiknya Ketua DKSU Baharuddin Saputra, secepatnya melaporkan hasil dari pergantian pengurusnya, agar tidak terjadi delik hukum di tubuh DKSU, "Iya kita semua berharap seperti itu, agar nama Idris Pasaribu yang mereka ganti, tidak terbawa-bawa nantinya, apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran negara," seru mereka secara kompak. 


Sementara, awak media ini pun mengkonfirmasi kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU), Baharuddin Saputra SH.

Baharuddin dalam hal ini mengungkapkan bahwa terkait reshuffle kepengurusannya, "Itu sudah melalui mekanisme, dimana didalam AD/ART Rapat Pleno adalah hal yang paling tinggi, jadi reshuffle itu sah, menurut AD/ART," pungkasnya. 


Terpisah, awak media ini juga mengkonfirmasi Kepala UPT Taman Budaya Sumateta Utara, Ibnu Akbar. Ibnu Akbar saat di konfirmasi menjawab dengan singkat terkait adanya reshuffle kepengurusan DKSU. "Kita tetap mengakui SK Gubernur Sumut

No 188.44/144/KPTS/2018 Tentang Dewan Kesenian Provsu Periode 2017-2022, ya itu saja yang bisa saya katakan," terang Ibnu mengakhiri. (nel)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar