PH Juliya: Polres Langkat Diminta Segera Tetapkan Lirih Irahwan Sebagai Tersangka!

  


Langkat  ||  Viral! Suami diduga telah melangsungkan perkawinan halangan dengan mencatatkan akad nikah di KUA Kota Medan, pada tanggal 2 Mei 2026 dan resepsi pernikahan digelar pada tanggal 11 Agustus 2026, di Dusun IIA Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. 

Mengetahui suaminya telah melakukan perkawinan halangan, Juliya bersama Penasehat Hukum, Leo Fernando Zai, S.H., dan Joshua D. Simatupang, S.H., dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, dan pihak Institusi Polri, mendatangi resepsi pernikahan tersebut. 

Situasi sempat memanas akibat terjadi kegaduhan adu mulut antara Juliya dan pihak keluarga Lirih Irahwan, dan peristiwa itu terekam dalam vidio berdurasi empat menit dan viral di media sosial. Atas dugaan tindakan pidana perkawinan halangan itu, yang disaksikan langsung oleh Juliya selaku istri sah, Juliya pun kemudian melaporkan hal itu ke Polres Langkat, dengan laporan nomor: LP/B/496/VIII/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Langkat, serta sejumlah pihak sudah dimintai keterangan (BAP), baik Juliya selaku Pelapor dan Lirih Irahwan sebagai Terlapor. 

Juliya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. "Dengan melaporkan hal dugaan tindakan pidana terkait perkawinan halangan yang dilakukan oleh suami saya, disini saya tidak bermaksud mencari persoalan, melainkan hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarga," tegas Juliya saat temu pers, Kamis 20 Agustus 2026. 

Juliya juga menegaskan bahwa perkawinan dirinya bersama Lirih Irahwan adalah perkawinan sah, "Kami melangsungkan pernikahan sah, di KUA Tanjung Pura, Langkat Sumatera Utara, pada Rabu, tanggal 8 April 2015, dan sampai saat ini kami masih dalam terikat perkawinan," tukasnya. 

Perkara ini telah viral di media sosial dan mendapat perhatian khusus dari para netizen. Dan netizen pun penasaran dan selalu bertanya serta menantikan tindakan lanjutan dari pihak institusi Polri terutama Polres Langkat untuk selanjutnya, agar segera menjadikan Lirih Irahwan sebagai tersangka. 

Salah satu akun di media @sosial rizrenfs, melalui unggahannya, akun ini secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Polres Langkat menetapkan Lirih Irahwan tersangka. "Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu," tulis akun tersebut. 

Ditengah tingginya perhatian publik, transparansi dan kepastian informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. 

Penasehat Hukum Juliya, Leo Fernando, SH dan Joshua Simatupang, SH, juga menegaskan agar pihak Polres Langkat gerak cepat dalam menangani kasus ini dan sesegera mungkin tetapkan Lirih Irahwan sebagai tersangka. 

"Dengan alat bukti dan saksi, sepertinya sudah sangat lengkap menjerat Lirih Irahwan menjadi tersangka dengan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 402 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang Perkawinan Halangan," ujar PH. 

PH juga merinci isi undang undang tersebut dengan, ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang; a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau 

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. (2). Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

"Polres Langkat terkesan lambat dalam menangani perkara ini, sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, dan kami juga menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini," sebut PH. 

Sementara, terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi, kemudian dikonfirmasi terkait kasus ini dalam perkembangannya di Polres sudah sejauh mana.  

AKP Ghulam Yanuar Luthfi dalam keterangannya mengatakan, "Proses penyelidikan masih terus  berjalan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor," ujarnya. 

‎Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari beberapa ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.

‎“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya. 

‎Dengan langkah tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani. 

‎Hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. 

‎Polres Langkat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


[jtsi nes]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar