Deli Serdang || ZH (34) warga Gang Rahayu Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 sekira pukul 19.30 Wib di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
ZH ditangkap unit Reskrim karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial SEP.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi S (suami dari korban) datang ke tempat kejadian perkara (tkp), di rumah saudara W Jalan Kebun Sayur Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor milik Pelapor, untuk membabat rumput.
Sesampai di tkp, saksi S memarkirkan sepeda motor milik pelapor dalam keadaan mati mesin, namun kunci kontak masih lengket, saat saksi S sedang membabat rumput, datang korban menjumpai saksi S dan menyuruh saksi S untuk membabat rumput di depan rumah dengan dijanjikan akan diberikan uang rokok, setelah saksi S selesai membabat rumput di depan rumah terlapor, dan sewaktu Saksi S hendak kembali ke tkp yang berjarak lebih kurang 100 Meter, saksi S melihat Pelaku ZH membawa sepeda motor, namun saksi S belum menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa terlapor tersebut adalah sepeda motor milik korban.
Kemudian, datang Saksi W menjumpai Saksi S, lalu saksi W bertanya kepada Saksi S, "Sepeda motor dimana? Kemudian Saksi S menyebutkan sepeda motor di bawah pohon, namun saksi W mengatakan bahwa sepeda motor uda di bawa orang.
Saat itu juga saksi S menyadari bahwa sepeda motor yang dilihatnya tadi yang dibawa oleh ZH adalah sepeda motor yang diparkirkan saksi S, lalu Saksi S dan W pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun sepeda motor tersebut tidak ketemu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan adanya pencurian, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada Pelaku yang saat itu dikenali oleh Pelapor.
Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ZH sedang berada di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.
Setelah 30 menit menunggu, akhirnya Personil berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan, "Pelaku kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 477 ayat I huruf F Subs Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana," ujarnya.
[jtsi nes]

0 comments:
Posting Komentar