F Gerindra DPRD Medan : "Terbitnya Perda, Pastikan Keberadaan PKL Tidak Masalah Tapi Sumber PAD"


JURNALISTEAMSERGAPINDONESIA.OR.ID

MEDAN || Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemko Medan untuk melakukan terobosan baru sehingga keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa menjadi ikon baru Kota Medan bukan sebagai masalah melainkan menjadi sektor pendukung pembangunan. Pemko Medan dituntut agar memiliki rancangan besar (grand design) dalam penyelesainan masalah PKL. 


Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Netty Yuniati Siregar dalam Pemandangan umum Fraksi nya terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang penetapan  zonasi PKL di Kota Medan, saat rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (26/7/2021). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit serta sejumlah pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.


Disampaikan Netty Siregar, selama ini Pemko Medan memposisikan PKL sebagai masalah dan terus melakukan penggusuran dengan anggaran yang besar. Maka ke depannya perlu melakukan terobosan baru sehingga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan Kota Medan.


Selama ini sebut Netty, keberadaan PKL sudah tidak terkontrol bahkan disejumlah kawasan malah sudah masuk kategori kronis. Untuk itu diharapkan dengan menerbitkan Perda yang baru maka hal tersebut dapat diperbaiki.


Selain itu sebut Netty Siregar, Pemko Medan harus memahami para pelaku  PKL yang memiliki pendidikan rendah. Sehingga dalam penataan dan penertiban terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi. "Intinya lebih mengedepankan himbauan daripada penertiban dengan merampas barang dagangan," ujar Netty Siregar seraya menyebut jika dilakukan penertiban tidak terjadi lagi bentrok fisik.


Diakhir pemandangan umum Fraksi Gerindra, Netti Siregar asal daerah pemilihan (dapil) III Kota Medan itu mempertanyakan prosedur pengajuan kartu tanda pengenal yang akan ditrebitkan Walikota Medan sebagaimana yang diatur dalam Ranperda BAB V Pasal 12 tentang tata cara penertiban tanda pengenal. 


"Kemana permohonan diajukan dan bagaimana cara Pemko Medan mensosialisasikan kepada PKL," tandas Netty seraya menyebut Fraksi Gerindra mewarning jamgan sampai terjadi pungutan liar (pungli) atau pungutan biaya penerbitan tanda pengenal terhadap PKL. (nell)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar