Nasabah Anx Bayar Polis Asuransi Tidak Ada Tidak Cocok Data Tapi Saat Mengklaim Dibilang Data Tidak Sesuai

 



Medan || jurnalisteamsergapindonesia.or.id || Kantor Agency Asuransi Generali Galaxy Team Medan Jalan Multatuli Komplek Multatuli Blok C No.25-28 Medan, didemo oleh puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) yang meminta pertanggungjawaban para agency disana agar segera membantu mencairkan klaim nasabah Anx, Jumat (18/2/2022).


“Tiga tahun lebih Ibu Anx (nasabah) menunggu agar klaim itu dicairkan, tapi sepertinya kantor ini mengabaikan hak-hak dan keselamatan masyarakat, khususnya Ibu Anx. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab mereka, kita disini karena panggilan jiwa dan hati nurani, bahwa ada nilai-nilai kemanusiaan yang diciderai oleh Pimpinan PT Asuransi Generali, untuk memperjuangkan, apakah di dalam kantor ini (Generali Multatuli) masih berprikemanusiaan?” teriak Koordinator Aksi Irham Sadani Rambe.


  

Setelah lama mereka berteriak menyampaikan aspirasi, kemudian massa mendesak agar pimpinan agency Generali tersebut berani keluar menghadapi keluhan massa, untuk memberikan sikap. Ironinya, sekira beberapa menit ditunggu, pihak Asuransi Generali/Galaxy Team Medan tak kunjung muncul, malahan hanya seorang pria mengaku sebagai Office Boy (OB) yang menjawab dengan mengatakan, “Tidak ada pimpinan di kantor ini, hanya saya, itupun saya hanya sebagai Office Boy (penjaga kebersihan kantor),” pungkas OB itu menjawab pertanyaan Ketua Koordinator Aksi Demo.


Mendengar jawaban itu, Koordinator Aksi AMPUH dan massa lainnya mengatakan, mereka akan kembali ke kantor tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir, “Bagaimana kantor sebesar ini tak ada pimpinannya, kita baik-baik datang untuk berikan aspirasi, Wow Keren! Kita disambut seorang OB kantor, pecat saja itu Suhari Rimba, Suwandi dan atasannya Susana, juga pimpinannya Tan Tjing Hoa,” teriak massa sembari mengancam, jangan sampai mereka menyegel kantor itu Karena tidak ada yang memberikan sikap, selanjutnya massa berpindah menuju kantor OJK Regional 5, wilayah Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan.


Tiba di titik kedua, kantor OJK Sumut, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu, meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan, agar menutup kantor Generali bila merupakan perusahaan itu yang diduga tidak sehat dari pada merugikan masyarakat dengan mencabut izinnya.


Setelah itu, dari pihak OJK melalui  Andi M Yusuf, Deputi Direktur MS EPK dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid dan Maria menerima 3 orang perwakilan massa, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut mengucapkan rasa terimakasih dan akan segera melakukan pengecekan terhadap PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia atau Agency Generali Galaxy Team Medan di Komplek Multatuli dan Plaza Uniland. 


“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga ke Generalinya, selesaikan itu. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Kita akan koordinasi dengan kantor pusat,” terang Andi.


Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ketika dimintai tanggapannya oleh puluhan wartawan, mengatakan, “Ini intinya Generali tidak membayar. Soal adanya klarifikasi pihak Generali kepada sejumlah media kemarin, yang katanya ada proses di Pengadilan Agama, itu (Generali) Syariah. Ini kita bicara Generali Konvensional, klien saya masuk bayar premi Rp10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018 (Setelah 5 bulan kliennya masuk Asuransi Generali),” paparnya. 


Masih diterangkan Darmawan, “Ada isu yang berkembang bahwa (Generali) tidak membayar karena (nasabah) banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itukan tidak tepat. Kenapa asuransi nasabah saya pada 5 perusahaan asuransi lain, yang jelas ada di bawah pengawasan OJK semua cair.  Jangan agen – agennya (Generali) itu buang badan. Sedikit - sedikit ke Generali Pusat, kalau gitu masuk saja ke Generali Pusat semua. Klien saya masuk ke Generali Multatuli, jadi bayarkan saja dan jangan banyak alasan, klien saya orang awam, tak tau apa apa, kenalnya dari awal di kantor agency Generali Multatuli,” pungkas Pengacara Kondang itu.


Lanjutnya “Jadi tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan.


Ditanya soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya Anx, ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data - data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka. Kalau berani, buktikan klien kami masuk asuransi punya penyakit, sedangkan di asuransi lain ada 5 brand, yang jelas-jelas ada tim investigasinya turun memeriksa klien saya, dan 5 brand asuransi itu sama-sama di bawah OJK juga, hanya asuransi Generali yang tak mencairkan, kok sekarang ada juga mengatakan data Ibu Anx tidak sesuai, namun saat membayar premi tidak ada dibilang, data tidak cocok,” geram Darmawan.


 


Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya.


"Iya benar ada ketidak cocokkan data nasabah atas nama Ibu Anik yang tidak sesuai sehingga tidak dapat dicairkan dan pihak kami tidak dapat memberitahukannya, kami hanya dapat memberikan informasi data terkait nasabah atas nama Ibu Anx itu ke pihak Pengadilan saja," bilang Windra yang diketahui sebagai penanggungjawab Generali, saat dikonfirmasi awak media ini. (jtsi nes/red)      

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar