Medan || Ironi sekali, negeri konoha ini, dimana seorang remaja bernama Running Alamer Muslim Cibro di Januari 2026, membeli BBM Pertamina jenis Pertalite Subsidi di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kwala Bekala (Simpang Pos) Medan, sebanyak 25 liter menggunakan jerigen, untuk dijual di seputaran rumah, guna kelangsungan hidup dan membeli obat ayahnya yang sedang sakit, kemudian tidak lama berselang, pihak Polrestabes Medan gerak cepat menangkapnya.
Bukan hanya Running Alamer saja yang ditangkap, seorang remaja petugas operator pompa di SPBU itu yang bernama Azis Apandi Silalahi juga ditangkap, karena mendapat fee Rp15.000,- per jerigen. Kemudian keduanya diadili, dijerat UU Mafia Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Walau akhirnya setelah lima bulan, lima hari terkungkung di jeruji besi, hakim sesuai hati nurani memutuskan vonis membebaskan kedua remaja tersebut dengan echterlijk pardon, yakni pemaafan hakim dan kedua remaja tersebut tidak perlu menjalani pidana sesuai Pasal 55 ayat (2) KUHP, karena perbuatannya bukan untuk memperkaya diri sendiri melainkan untuk bertahan hidup dalam kondisi ekonomi keluarga yang kesulitan.
Sementara, oknum mafia migas yang sesungguhnya berinisial Nzar, jelas-jelas ketahuan sedang mensedot BBM Pertamina jenis Solar Subsidi dengan menggunakan kendaraan truk Colt Diesel Box Unckle yang sudah dimodifikasi, di SPBU 14.202.1133, Jalan Letda Sujono, Titi Sewa, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, justru masih berkeliaran bebas melenggang tanpa tersentuh hukum yang adil di negara ini, sampai saat ini.
"Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan komitmen itu diwujudkan melalui Pengawalan Distribusi, Penindakan Gudang Ilegal, dan Penyitaan Truk Modifikasi yang Menimbun Solar, dengan Pengerahan 786 Personel, Pengungkapan Truk Modifikasi, dan Pengawalan Distribusi. Nah, mana komitmen Polda Sumut untuk Kota Medan, terutama wilkum Polsek Medan Tembung (?)," tegas Praktisi Hukum Sumatera Utara, Mazwindra, SH, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Mazwindra juga mengurai, untuk penegasan komitmen terkait mafia migas itu, negara sudah mengeluarkan anggaran dalam pemberantasan mafia migas, kita juga memang telah mengetahui terkait komitmen itu, dimana Polda telah membongkar mafia solar subsidi di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan SPBU Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Mengapa yang jauh diprioritaskan Polda untuk pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak sesuai komitmen, di halaman rumah sendiri saja masih banyak yang perlu diberantas, seperti contohnya si Nzar ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, ujar Mazwindra, ada dua hal yang sangat kontras, namun sama-sama penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tetapi dengan Running ini sendiri, dia membeli Pertalite itu sebanyak 25 liter, hanya untuk kelangsungan hidup serta membeli obat untuk ayahnya sakit. Berbeda dengan oknum inisial Nzar, yang memang diduga kuat adalah mafia migas, jelas kita saksikan sendiri dia menyedot BBM Pertamina jenis Solar menggunakan sebuah truk colt diesel box yang sudah dimodifikasi di SPBU Letda Sujono, Titi Sewa, jadi kurang apa lagi, segera tangkap Nzar.
"Sungguh miris hidup di negeri konoha ini, untuk kesalahan kecil yang banyak orang melakukannya, yakni menjual eceran minyak di seputaran rumah atau di depan rumahnya sendiri, untuk keberlangsungan hidup, itulah yang dilakukan Running, namun atas pembelian BBM Pertalite 25 liter itu, nyaris masa depan Running dan Azis hancur, dimana kedua remaja itu kemudian serta merta dijerat UU mafia migas, dengan pelanggaran Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar, sungguh sangat miris, diminta kepada Institusi Polri terutama Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, tangkap segera oknum inisial Nzar ini, jangan ini menjadi preseden buruk bagi Institusi Polri kedepan," tutupnya.
Trinov Fernando Sianturi, SH, selaku Praktisi Hukum Sumatera Utara juga mengungkapkan hal yang sama terkait dua kasus yang viral, namun membeli yang kecil sangat gercep menangkapnya, dengan tidak tanggung-tanggung beban yang disematkan kepada dua remaja itu, yakni dijerat UU mafia migas, tetapi yang kakap, kok pura-pura amnesia, inilah resiko hidup di negeri konoha.
"Jika terdapat praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Pertamina Letda Sujono Titi Sewa No. 14.202.1133, Medan, sebaiknya aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM Solar bersubsidi dalam jumlah besar, serta mengusut dugaan adanya penimbunan BBM bersubsidi maupun dugaan keterlibatan oknum yang memfasilitasi praktik tersebut. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Trinov.
Untuk hal ini Trinov juga menekankan bahwa Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, apabila terbukti, merupakan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat karena menghambat hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Masyarakat tentu mengharapkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum, baik terhadap pelaku skala kecil maupun terhadap pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolrestabes Medan beserta jajaran untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi, serta menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Mafia migas ini, lanjutnya, oknum berinisial Nzar dengan menggunakan kendaraan colt diesel box unckle yang sudah dimodifikasi, kerap mendatangi SPBU Pertamina Letda Sujono Titi Sewa 14.202.1133 Medan Sumatera Utara, untuk sedot BBM solar bersubsidi ke tangki kendaraannya, yang terpantau, truk box warna kuning terlihat sedang antri mengisi BBM jenis Solar di SPBU, beberapa hari lalu. Diketahui kendaraan tersebut sering mengisi BBM Solar atau yang dikatakan lansir nantinya dikumpulkan di gudang penimbunan BBM Ilegal, dan ini menjadi saksi dan bukti, benar mafia migas melakukan perbuatan melanggar Hukum (PMH).
"Larangan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang). Ketentuan yang sering dijadikan dasar penegakan hukum adalah: -Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa BBM tertentu (termasuk BBM bersubsidi) hanya dapat disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan pemerintah. -Pasal 55 jo. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," paparnya.
UU MIGAS diatas, masih kata Trinov, sudah sangat jelas melarang untuk menimbun solar karena melanggar hukum dan untuk itu pihak kepolisian harus segera menangkap pelaku. Jangan Polisi sangat cepat menangkap dan menyeret dua remaja yang hanya membeli sebanyak 25 liter minyak pertalite. Tetapi sangat lambat menangkap pelaku berinisial Nzar yang sudah membeli ribuan liter per hari minyak solar subsidi yang di timbun di gudangnya atau ke gudang lainnya.
"Kapolrestabes Medan jangan cepat menangkap Masyarakat miskin tetapi lambat menangkap penimbun ribuan liter per hari untuk solar subsidi seperti yang dilakukan oknum inisial Nzar ini. Segera tangkap Nzar!" tukasnya.
Sementara, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kapolsek dan Kanit Polsek Medan Tembung, Kompak Bungkam! Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, baik melalui pesan singkat whatsapp dan sambungan seluler.
[jtsi redaksi]

0 comments:
Posting Komentar