Jakarta || Ketua DPD Partai PSI Provinsi Aceh, T Rivhal Amiruddhin diduga menerbitkan Cek Kosong senilai Rp7,5 miliar kepada Mantan Pangdam I/BB Sumatera Utara, Mayjen TNI (Purn) H. Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si.
Cek dinilai kosong diketahui saat penarikan dana ke Bank Mega Syariah, dimana pihak Bank Mega memberitahu, bahwa isi rekening PT JRG kosong, sehingga penarikan ditolak.
"Alhamdulilah, bersyukur modal telah kembali, tetapi kebahagiaan itu hanya sesaat, karena sesungguhnya cek itu kosong, diyakini dengan pemberitahuan oleh pihak Bank Mega bhwa penarikan dana berupa cek, bilyet atau giro ditolak berhubung saldo di rekening PT JRG kosong," ucap Mayjen TNI (Purn) H. Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si., ke jtsi.or.id, Selasa, 16 Juni 2026.
Penerbitan cek kosong merupakan bentuk tindak pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan syarat dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sejak awal transaksi.
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, perbuatan ini masuk ranah pidana jika, adanya Niat Jahat, Penerbit sudah mengetahui sejak awal bahwa dananya tidak ada atau tidak cukup, tetapi sengaja menyerahkannya untuk menggerakkan korban agar menyerahkan barang atau melunasi hutang.
Ancaman hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP, Pelaku tindak pidana Penipuan dengan cek kosong dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selain sanksi pidana, penerbit cek kosong juga akan terkena sanksi administratif dari Bank Indonesia, seperti dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan penutupan rekening giro.
Cek kosong dikeluarkan oleh PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) melalui Dirut TRA, tanggal 14 Februari 2026 Nomor CA 166376 Bank Mega Syariah. Dimana Perusahaan JRG ini merupakan perusahaan jasa layanan transportasi darat (bus) antar kota dan antar provinsi.
Achmad Daniel Chardin juga mengungkapkan bahwa perjanjian investasi kerjasama transportasi darat (bus), selama 15 bulan, terhitung tanggal 14 November 2024, jatuh tempo, 14 Februari 2026, di saat itulah pihak PT JRG mengeluarkan cek kosong atau cek kosong mundur.
"Korban penipuan berbentuk investasi kerjasama transportasi darat (bus), oleh PT JRG ini tidak sedikit, antara lain; 1. T. Nousa, warga Aceh di Jakarta yang lapor ke Polda Metro Jaya, ditipu Rp6,85 M, saat ini TRA sudah ditetapkan sbg Tersangka. 2. Daniel Rp7,5 M, proses lapor ke Polrestabes Jakarta Selatan. 3. Di Jatim Rp174 M (yang menggugat Pailit PT JRG, sudah Keputusan Pailit). 4. Aceh Rp84 M (korban termasuk 2 mantan Menteri RI dari Aceh). 5. BSI Aceh ? 6. BRI Medan ? 7. BCA Bandung ? dan lain lain," terangnya.
Daniel juga menyebut, Ine Yuliyanti, yang Achmad Daniel Chardin (korban), melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan STPL Nomor: LP/B/1253/IV/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan terlapor, TRA, tanggal 02 April 2026, dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1 Tahun 2023 dan atau 486 KUHP.
Dalam LP itu, terang Daniel, diungkap kejadian terkait adanya iming iming keuntungan 64% setiap bulan dengan estimasi 1 bus sekitar 70 juta/bulan dan memberikan jaminan cek mundur sebagai jaminan Bank Mega Syariah No Ca 166376 tertanggal 14 Februari 2026.
"Begitu juga Tim Kuasa Hukum kita, Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H, & Partners Law Firm, melaporkan ke Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, Cq; Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2025, Nomor: 328/TMR-JKT/LP/IX/2025, dengan melampirkan, -Surat Kuasa Khusus; -Bukti Perjanjian; -Bukti Transfer; -Bukti Kwitansi: -Copy Foto Saat Penandatanganan Perjanjian, dan perihal laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," terangnya.
Lebih lanjut Daniel memaparkan, terkait kronologi isi laporan, bahwa; Ada memberi dana investasi sebesar Rp7,5 miliar kepada Dirut PT JRG berdasarkan kwitansi tanggal 24 November 2025. Dana Investasi tersebut digunakan untuk Kerjasama Operasional Transportasi berupa Bus Antar Kota Provinsi (AKAP/AKDP) sebanyak tujuh unit merek Mercedes Benz OH 1626, dan tertuang dalam Surat Perjanjian Investasi No.01/SPI/JRG-ADC/XI/2024. Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 15 bulan terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai dengan 14 Februari 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Sebagai imbal hasil berhak memperoleh 64% dari pendapatan bersih setiap unit bus, dengan estimasi pendapatan rata-rata per bus sebesar Rp110 juta hingga Rp120 juta per bulan sehingga diproyeksikan menerima sebesar Rp70 juta per unit bus setiap bulan. Pembagian keuntungan tersebut disepakati akan dilakukan setiap tanggal 14 setiap bulannya.
Dan terlapor TRA ini, masih kata Daniel, berkewajiban mengelola seluruh kegiatan operasional, termasuk biaya pajak, retribusi, dan operasional usaha transportasi bus, serta mengembalikan dana investasi sebesar Rp7,5 miliar setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Untuk menjamin pengembalian investasi tersebut, TRA menyerahkan cek mundur 15 bulan yang diterbitkan oleh Bank Mega Syariah dengan nominal Rp7,5 miliar. Namun dalam hal ini, TRA melakukan wanprestasi atau lalai memenuhi kewajibannya, dan berhak mengambil alih aset PT JRG sesuai nilai investasi dengan memperoleh 20% saham perusahaan, tanpa syarat, serta menuntut tanggung jawab pribadi TRA apabila perusahaan dinyatakan pailit. Dan apabila TRA meninggal dunia, maka kewajiban tersebut beralih kepada ahli warisnya.
Lanjut Daniel, Dari awal Surat Perjanjian Investasi tersebut ditanda tangani dan disepakati oleh Para Pihak, namun TRA tidak pernah menjalankan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perjanjian Investasi No.01/SPI/JRG-ADC/XI/2024.
"Untuk LP ini, kita hadirkan dua saksi, dan tiga barang bukti seperti, -Surat Perjanjian Investasi No: 01/SPI/JRG-ADC/XI/2024; -Kwitansi tertanggal 14 November 2024, yang isinya telah diberikan dana sebesar Rp7,5 miliar, dan -Foto saat Perjanjian tersebut ditandatangani kedua pihak," pungkasnya.
Dari segi penilaian hukum, ujar Daniel, ada itikad tidak baik/kejahatan atau means rea, atas tindakan TRA selaku terlapor, dan itu diyakini melanggar ketentuan hukum Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yakni;
Pasal 378 KUHP;
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang/sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan hutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Pasal 372 KUHP;
"Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan'.
Sisi lain, terang Daniel, korban T Nausa, melaporkan hal yang sama (pidana) ke Polda Metro Jaya dengan laporan STPL Nomor: LP/B/3522/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Mei 2025, dan laporan ini menjadikan terlapor Dirut PT JRG, TRA, tersangka.
Hal itu, sambungnya, dibuktikan dari Surat Polri No: B/4260/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, tanggal 09 Maret 2026, perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan rujukan diantaranya,
-Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
-UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Pasal 3 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana;
-Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang UU Hukum Acara Pidana;
-Laporan Polisi Nomor: LP/B/3522/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Mei 2025;
-Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1./3458/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Agustus 2025;
-Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik./137/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Januari 2026;
-Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/311/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 9 Maret 2026 atas nama tersangka TRA.
"Sehubungan dengan rujukan itu, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang diduga dilakukan oleh tersangka TRA. Dan surat penetapan tersebut ditandatangani a.n Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Ditreskrimum, Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H, sebagai Komisaris Polisi," tukasnya.
Kemudian, ungkap Daniel, pelaporan itu bukan bentuk Pidana saja, melainkan bentuk Perdata juga, yang secara bersama-sama (para korban), melaporkannya, dan atas laporan tersebut masuk ke tanah Kurator, Kurator selanjutnya bertindak memberitahu PH masing-masing korban, yang salah satu diantaranya, PH Achmad Daniel Chardin, Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H, dkk perihal pemberitahuan putusan pailit dan undangan rapat kreditor, dengan merujuk kepada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Medan, tertanggal 21 November 2025, dan bersama ini disampaikan amar putusan.
Mengadili, sambungnya, dengan diantaranya; Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT JRG telah berakhir. Menyatakan Debitur (PT JRG) pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk As'ad Rahim Lubis, S.H., M.H, Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat; 1. Susy Tan, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-117. 2. Jandri Onasis Siadari, S.H., Dip.Mkt., LL.,M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-155.AH.04.06.2024; sebagai Tim Kurator PT JRG (Dalam Pailit) dan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
"Hingga saat ini, Direktur Utama PT JRG, TRA, diduga tidak memiliki itikad baik kepada kami, baik dengan menghubungi atau menjumpai kami semua selaku korban investasi kerjasama transportasi darat (bus) yang dikelola nya, yang kami para investor nya, jangan kan mendapat sepeser bagi untung, modal kami pun sampai detik ini belum juga kembali," tutup Daniel dengan nada kecewa.
Sementara, jtsi.or.id mengkonfirmasi Direktur Utama PT JRG, T Rival Amiruddin melalui panggilan telepon whatsapp, berdering beberapa kali, kemudian diangkat.
"Hubungi saja PH saya, Wildan Mukhlisin, S.H," ujarnya sambil memberi nomor kontak Wildan Mukhlisin kepada kompas7.id.
Kemudian saat itu juga, jtsi.or.id mengkonfirmasi PH, T Rival Amiruddin, yakni, Wildan Mukhlisin, S.H., terkait permasalahan hukum yang terjadi mengenai terbitnya cek kosong, laporan para korban dan laporan perdata sehubungan Kepailitan dan PKPU.
"Kami selalu memiliki itikad baik, namun kami harus menyelesaikan satu persatu, kami juga ingin duduk bersama dengan Pak Daniel untuk membicarakan hal ini, bus kita kan banyak yang terduduk dikarenakan adanya keputusan kepala daerah untuk mahasiswa dilarang bersama sama (kelompok) untuk bepergian ke luar kota untuk berlibur atau sejenisnya," bilangnya.
Kemudian Wildan juga mengatakan bahwa untuk LP di Jakarta Selatan, Jakarta Timur maupun Jawa Timur, tidak ada.
"Dalan LP Pak Nausa ke Polda Metro Jaya, ini sudah ada win-win solution, dimana hal perdamaian sudah kita sampaikan dan diterima serta dicatatkan di dalam akta notaris dan kami sudah ada mencicilnya, bukti itu ada kami pegang," terang Wildan.
Terkait perkara hukum dengan pihak BSI Aceh, sebut Wildan, tidak ada, begitu juga dengan BRI Medan dan BCA Bandung, juga tidak ada. Dan korban Rp84 miliar di Aceh juga tidak ada.
Wildan juga mengungkap perkara hukum yang berada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atas putusan kepailitan PT JRG, "Terkait surat tersebut kami sampaikan dalam proses kasasi dan kami sudah menyurati kuratornya," ucap Wildan mengakhiri konfirmasi jtsi.or.id.
Di lain kesempatan, jtsi.or.id ini juga mengkonfirmasi pelapor yang juga korban, T Nausa, dimana awak media ini mempertanyakan apakah benar ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pinak terlapor, TRA melalui Kuasa Hukumnya, Wildan Mukhlisin, S.H.
"Upaya perdamaian tidak ada, pihak terlapor hanya buat pengakuan resmi dan minta waktu untuk penyelesaian dan pertemuan dengan PH nya ada, namun untuk perdamaian tidak ada, apalagi mencicil tidak ada itu," ujarnya tegas.
[jtsi redaksi]

0 comments:
Posting Komentar