Polda Sumut Harus Tegas dan Profesional, Tangkap dan Tahan Misrayanih Kasek SMKN 1 Dolok Masihul!

 

Ket Foto: Oknum kepala sekolah SMKN1 Dolok Masihul, Misrayanih yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan seragam sekolah yang merugikan pelaku usaha Dwi Prawoto dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor  B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut. 


Medan  ||  Polda Sumut diduga tidak berani menangkap oknum Kasek SMKN1 Dolok Masihul Misriyanih, S.Pd., M.Si., yang statusnya telah menjadi tersangka atas dugaan penipuan/penggelapan, namun walaupun oknum Kasek tersebut sudah lama menyandang status TSK nya, tetapi sampai saat ini masih juga belum ditahan dan kasus itu oleh Polda tidak bergerak lagi alias jalan di tempat, sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, "why?" 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara yang dilaporkan Dwi Prawoto warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, selaku pelapor sekaligus korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000. 

Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada awal tahun 2023 lalu. 

Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam yang saat itu dijabat Misrayanih sebelum menjadi Kepala SMKN1 Dolok Masihul. 

Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima oleh Dwi Prawoto. 

“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH selaku kuasa hukum Pelapor kepada media, belum lama ini. 

Jones mengatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yaitu:

1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

2. Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.

3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran itu mencapai Rp266.960.000. 

“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” terang Jones. 

Selain Pasal Utama tentang Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP), pihaknya juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar. 

Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. 

“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” imbuhnya. 

Jones juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMKN1 Lubuk Pakam, sebelum pindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” desak Jones. 

Dijelaskan, kasusnya kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, kasus ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tidak transparan. 

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones. 

Jones juga geram, mengapa status TSK yang disandang terlapor Misriyanih ini, yang sudah lama menyandang TSK, masih belum ditangkap. Dan kembali Jones menekankan, sebelum mengakhiri pernyataannya kepada media. 

"Polda Sumut Harus tegas dan profesional, tangkap dan tahan Misrayanih Kasek SMKN1 Dolok Masihul," tutupnya. 

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Misrayanih dan Misirawati belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

Sementara, awak media ini mengkonfirmasi Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., terkait kasus penggelapan tersebut mengapa belum juga ditahan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Jumat (14/11/2025), belum juga mendapat jawaban. 


[jtsi red





Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar