Polresta Deli Serdang amankan dan proses hukum pelaku Pembuangan Bayi di desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau



Deli Serdang | jurnalisteamsergap.or.id|| Penemuan bayi pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 wib, di penjemuran batu bata  dusun 1b desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau. sempat menghebohkan masyarakat desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau.hingga viral di media sosial.


Dan pada  Selasa 8 maret 2022  pukul 23.15 wib, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang,  seorang laki laki berinisial LD(42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti  beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di dusun II desa suka mulia Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta  melimpahkan perkaranya  bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.


Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan,  Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH,  melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan " Bahwa lebih  kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka  berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan  kelanjutannya lagi mereka  sering melakukan hubungan suami istri"


"Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka  WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD,  saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka  WS als ARP tanpa bantuan orang lain"


"Pukul 22.00 WIB tersangka WS als ARP  membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka  WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua,  'kok tega nya kau membuang bayi tersebut '?  tanya LD  lagi kepada tersangka WS Alias ARP" ungkapnya.


Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan " Motif Pembuangan bayi tersebut  karena tersangka WS alias ARP

takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, kepadanya  kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan,  ucapnya.(bram)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar