Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 


JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID

Editor : Lili S

MEDAN |Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rabu (27/10) hingga Jumat (29/10) kemarin.


Kepada Sumut Pos, Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, bahwa kunjungan kerja Pansus RTRW DPRD Kota Medan ke Kementrian ATR/BPN dan KLHK di Jakarta dilakukan untuk melakukan konsultasi dan kajian terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011 - 2031.


"Kami di Pansus RTRW DPRD Medan baru saja menyelesaikan kunjungan kerja. Tanggal 27 dan 28 Oktober kami baru melakukan kunjungan ke Kementerian ATR, lalu kemarin (29/10/2021) kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Dedy, Sabtu (30/10/2021) via selulernya.


Dari hasil kunjungan tersebut, kata Dedy, Pemerintah Pusat melalui kedua kementerian menilai, bahwa segala tahapan dan kajian telah dilalui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Hasilnya baik, bahwa semua tahapan dan kajian telah dilalui Pemko Medan. Seminar lintas sektor juga sudah dilakukan untuk mendapatkan izin substansial dari kementrian ATR, sebab izin substansial ini yang sangat penting dan kita butuhkan," ujarnya.


Pasalnya, terang Dedy, izin substansial dari kementerian merupakan syarat bagi pihaknya di DPRD Medan untuk melakukan finalisasi Perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tersebut.


"Hasil pembicaran kami tadi, dalam waktu dekat izin substansial nya keluar. Paling lama 20 hari setelah izin substansial nya itu keluar, Pansus sudah harus selesai melakukan finalisasi untuk dapat disahkan dalam paripurna. Kalau izin substansial nya belum keluar, maka kita tidak bisa melakukan finalisasi dan paripurna. Tapi Alhamdulillah, dalam waktu dekat ini keluar (izin substansial) nya," terangnya.


Dijelaskan politisi Partai Gerinda yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu, adapun beberapa hal yang cukup penting dalam Pembahasan Perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tersebut, yakni masalah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan yang masih kurang. Total, Kota Medan masih kekurangan 4 persen RTH dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.


"Harusnya kan minimal 20 persen, tapi saat ini Kota Medan masih 16 persen RTH nya, masih kurang 4 persen," jelasnya.


Untuk itu, sambung Dedy, Wali Kota Medan sudah membuat surat permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk melengkapi kekurangan 4 persen RTH itu.


Nantinya setiap tahun, Pemko Medan akan menyiapkan anggaran sedikitnya Rp50 Miliar untuk membeli atau melakukan pembebasan lahan terhadap lahan-lahan yang akan dijadikan RTH publik di Kota Medan hingga batas minimal 20 persen RTH itu dapat terpenuhi.


"Pemko Medan akan siapkan sedikitnya Rp50 Miliar per tahun untuk menutupi kekurangan RTH yang 4 persen lagi, baik membeli tanah masyarakat yang terkena RTH dan membeli lahan-lahan lainnya. Rata-rata lahan masyarakat yang terkena RTH itu ada di (Medan) Utara," sambungnya.


Selain masalah RTH, lanjut Dedy, pihaknya yang saat itu berkunjung ke Kementerian dengan Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah selaku pendamping dan sejumlah Anggota Pansus RTRW, juga membahas masalah penanganan Banjir Rob di kawasan Medan Utara.


Nantinya, di Medan Utara akan dibuat Bumper Zone atau Penyanggah untuk Rob dengan cara menanami mangrove dan membuat tanggul-tanggul di sepanjang sempadan. Tak cuma itu, Pemko Medan juga akan melakukan peninggian badan jalan dan pendalaman parit-parit di kawasan itu.


Menurut Dedy, tidak ada lagi masalah yang krusial dalam Pembahasan Revisi Perda No.13/2011, sehingga sangat wajar bila dalam waktu dekat izin substansial dari kementerian bisa mereka dapatkan agar Perda RTRW yang nantinya berlaku hingga Tahun 2041 itu dapat segera disahkan.


"Perda RTRW ini nantinya akan berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, artinya sampai 2041 nanti kalau disahkan tahun ini. Karena kalau nanti sudah keluar izin substansial nya selama 20 hari tapi tidak kita finalisasi dan tidak kita sahkan di paripurna, maka akan keluar peraturan menteri untuk pemberlakuan RTRW yang baru, yang Perubahan. Makanya kita kejar tahun ini juga selesai finalisasi dan pengesahannya," pungkasnya.


(NL/Map)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar