Forkopimda Jatim Bentuk Satgas Repatriasi Antisipasi Penyebaran Covid-19


Surabaya - Kapolda Jatim bersama Pangdam V/Brawijaya, Sekda Prov. Jatim, dan Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair, melaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jatim, Senin (26/4/2021) di ruang Rupatama, Mapolda Jatim. 

Rapat tersebut diikuti oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya, Ka OPD Pemprov Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Palaksa Lanudal Juanda Surabaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dirut RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, Dirut Rs. Jiwa Menur Surabaya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya, Kepala Kantor Otoritas Bandara kelas III Surabaya, GM Angkasa Pura 1 Juanda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya, Kepala UPT BP2MI Surabaya, Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres Jajaran melalui Vidcon. 

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair menjelaskan, terkait dengan Mutasi Virus Sars Cov-2 dan analisa serta cara penanganannya dengan cara pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, pengobatan bagi yang sudah terinveksi dan vaksinasi untuk membentuk Herd immunity covid 19. 

"Maka dari itu perlu adanya pencegahan mobilitas masyarakat untuk mencegah munculnya varian virus baru yang dapat menimbulkan reinveksi kepada masyarakat baik yang sudah terinveksi maupun yang sudah vaksinasi," jelas Prof Ni Nyoman. 

Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto mengatakan, terkait dengan penanganan PMI di Jatim, maka Forkopimda Jatim membentuk Satgas Repatriasi dengan susunan Dansatgas: Pangdam V/Brawijaya, Wadansatgas, Kapolda Jatim, Wadansatgas II, Sekda Provinsi Jatim, Penasehat : Gubernur Jatim dan Pangkoarmada II. 

"Pelaksanaannya dibantu Subsatgas Bandara, Subsatgas Transportasi, Subsatgas Akomodasi/Karantina, Subsatgas Logistik dan Subsatgas Kesehatan," kata Pangdam Brawijaya. 

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menegaskankan, bahwa penanganan PMI di Jatim ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Repatriasi dengan langkah langkah yang signifikan, diantaranya. Penyiapan personil Satgas Repatriasi dengan pendataan nomer ponsel, kesepakatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar pengendalian, penyimpan sarana di beberapa tempat, seperti di Bandara, Rumah Sakit dan Tempat Karantina, serta kesepakatan Prosedur PMI yang masuk.

Prosedur penanganan PMI yang datang dilaksanakan swab pcr. Apabila hasilnya positiv maka akan dikarantina langsung sampai hasilnya negativ. Jika negativ, maka akan dikirimkan ke kabupaten asal dengan catatan dikarantina tiga hari terlebih dahulu.

"Prosedur ini akan dilaksanakan sampai tidak ada lagi PMI yang masuk ke Indonesia atau masa pandemi berakhir," tegas Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. (rel/


cu). 

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar