PT.TORGANDA DIDUGA MELANGGAR UNDANGAN-UNDANG TENAGA KERJA PEMECATAN SEPIHAK




JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA


Medan Jurnalis Team- Sergap Indonesia sepihak, Perusahaan PT Torganda diduga Langgar aturan

Undangan-undang tenaga kerja, karyawan PT Torganda sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan oleh pihak pimpinan perkebunan parsup dengan alasan pemecatan karena perusahaan rugi Jum,at, 16/04/20211.



Karyawan (mr.l) bersama temannya mengaku telah bekerja diperusahaan PT Torganda selama satu tahun lebih  sebagai karyawan perkebunan Torganda, mereka hanya diberikan pesangon 3.700rb.itupun belum mereka terima Sampai saat ini.diduga telah melakukan pelanggaran ketenaga kerjaan lewat PHK sepihak dan pesangon tak wajar. terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap karyawan-karyawannya.


Hal itu diutarakan salah satu karyawan Torganda di perkebunan wilayah parsup wartawan  usai melakukan pertemuan dengan beberapa karyawan yang tidak berja lagi di perkebunan tersebut. terkait pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan PT Torganda sepanjang tahun 2021.

Karyawan PT Torganda


Kemudian sejak adanya laporan dari beberapa karyawan tersebut wartawan mencoba konfirmasi kepada pihak PT Torganda yang ada di jalan Abdullah Lubis, namun pihak terganda mengelak dengan alasan pihak SDM sidang, beberapa kali datang bahkan melalui telepon selulernya juga dengan alasan yang sama, sehingga sejak terbit pemberitaan.



"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata beberapa karyawan kepada wartawan Kemudian dari pengakuan dari beberapa karyawan bahwasanya diduga pimpinan perkebunan di wilayah parsup Torganda melakukan kutipan (pungli) yang tak Terhadap seluruh karyawan perkebunan khususnya perkebunan daerah parsup Torganda.karyawan mengeluh dengan adanya kutipan tersebut tiap bulan (gajian).


Besar harapan khususnya pimpinan pimpinan Umum PT Torganda agar kinerja dari perwakilan dari perkebunan tersebut agar dievakuasi dan diberi sanksi yang tegas agar tidak sewenang-wenang melakukan peraturan terhadap karyawannya(Jos.G)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar