Jadikan Bencana Sumatera sebagai Momentum Evaluasi Tata Kelola Hutan Industri dan Pertambangan!

 

Jakarta  ||  Badai siklon tropis melanda Indonesia, tiga provinsi sekaligus di ujung sumatera menjadi target kemurkaannya, dengan ditandai turunnya hujan lebat berhari-hari dan angin kencang, sehingga pada puncaknya, di 26-27 Nopember 2025, dalam satu malam Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, berubah total dan perubahan itu mendukakan hati rakyat Sumatera. 

Sumatera Berduka! Duka yang teramat dalam, tangisan dan raungan bergema di mana-mana, update BNPB (Aceh, Sumut dan Sumbar) di 2 Des' 25, korban yang kehilangan nyawa sebanyak 659 jiwa, 475 jiwa dinyatakan hilang, dan terluka 2600 jiwa, begitu juga yang terdampak 3,2 juta jiwa, warga yang mengungsi 1,1 juta jiwa dengan keadaan rumah yang rusak berat sebanyak 3500 unit, dan jembatan yang rusak 277 unit. Tragedi siklon tropis ini menepis adanya anggapan kerap dianggap aman, karena wilayah tropis Indonesia dekat khatulistiwa, yang biasanya tidak menjadi lintasan badai karena efek coriolis yang melemahkan pembentukan siklon.  

Namun sangat disayangkan, peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tidak direspon cepat oleh kepala daerah, sehingga musibah itu menjadi bencana alam yang menyakitkan, Aceh merasa musibah itu adalah sebagai tsunami kedua. 

Mayjen TNI (Purn) A. Daniel Chardin, S.E., M.Si, mengatakan kepada wartawan bahwa hasil simpulan diskusi bersama tokoh PTLS melahirkan beberapa poin, seperti, 

-Pentingnya segera untuk tetapkan status Bencana Nasional atas bencana alam yang terjadi di Sumatera, sehingga proses penanganan tanggap darurat dan rehab rekon pasca bencana segera berjalan, berperang melawan waktu untuk cegah bertambahnya korban. 

-Perlunya relaksasi efisiensi anggaran terhadap daerah terdampak, sehingga kepala daerah bisa segera berbuat sesuatu di daerahnya untuk kepentingan penanganan korban bencana. 

-Perlunya mitigasi jangka panjang berkelanjutan untuk cegah bencana ke depan dengan lakukan evaluasi, penyelidikan dan law enforcement terhadap semua penyebab bencana alam. 

"Dan yang terpenting adalah, perlu adanya evaluasi terhadap semua aturan yang berlaku dalam eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di NKRI! Serta, pentingnya pendidikan kebencanaan masuk dalam kurikulum Diknas, karena Indonesia berada di daerah Ring of Fire Bencana Alam!" pungkas Mayjen TNI (Purn) A. Daniel Chardin, Selasa (2/12/2025) malam. 

Penambahan GULBENCAL juga dirasa perlu, lanjut Daniel, jadi fungsi utama dan tupoksi TNI, diwadahi dengan adanya Dana Cadangan Siap Pakai di Satuan TNI, minimal setingkat Kodam, sehingga TNI tidak hanya tugas perbantuan dan menunggu perintah dan dukungan anggaran saat adanya Bencal, karena menghadapi bencal perlu kecepatan dalam mengambil langkah awal mitigasi korban. 

Pada pertemuan diskusi itu, diinisiasi oleh Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Dr. Syahganda Nainggolan, yang dihadiri belasan tokoh dari Aceh, Sumut dan Sumbar, diantaranya, Mayjen TNI (Purn) A. Daniel Chardin, SE., M.Si, Mantan Pangdam I/BB, Ray Rangkuti, Fachrudin, Teguh Santosa, Rizal Matondang, Abdullah Rasyid, Wahyono, Hendri Harmen, Sugiat Santoso, Iskandar Pulungan, Anton Permana, Zaid Burhan dan Dedi Irawan. 

Disepakati bersama dalam diskusi tersebut untuk mengajukan permohonan permintaan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera Bencana Sumatera dijadikan statusnya menjadi Bencana Nasional.  

"Meminta ke Prabowo Subianto, agar segera menjadikan dan menetapkan status Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional," tukasnya.  

Karena, masih kata Daniel Chardin, hal itu telah memenuhi kriteria bencana nasional, yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2), huruf a, b, c, d dan e, berbunyi, Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi, a. jumlah korban, b. kerugian harta benda, c. kerusakan prasarana dan sarana, d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan, e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Dan penetapan status Bencana Nasional itu, ujarnya, perintah UU, menurut ayat (3) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden. 

"Maka, dengan melihat laporan media, relawan, dan keluhan dari unsur pimpinan daerah, dapat disimpulkan bahwa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi telah memenuhi syarat penetapan bencana nasional," pungkasnya. 

Keterlambatan penetapan status bencana nasional berpotensi memperbesar jumlah korban jiwa. "Semakin lama ditetapkan, semakin tinggi risiko korban bertambah," ujarnya. 

Tokoh Lintas Sumatera, Syahganda Nainggolan menekankan dan menegaskan, bahwa pentingnya percepatan pembukaan akses darat agar distribusi bantuan bisa menjangkau warga terdampak. "Pemerintah perlu segera mengirim alat berat. Namun penempatannya harus tepat, benar-benar di titik yang bisa menjangkau wilayah terdampak," ujarnya. 

Ia menambahkan, penetapan status bencana nasional akan mempercepat penanganan, mencegah bertambahnya korban jiwa, serta menekan risiko penyakit akibat sanitasi buruk di pengungsian. Status ini juga dinilai dapat mengurangi potensi aksi-aksi sosial yang memperburuk situasi di lapangan. 

Selain itu, PTLS juga meminta pemerintah melonggarkan kebijakan efisiensi keuangan di daerah terdampak dan segera mengucurkan dana darurat bencana. Mereka juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan realokasi anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah tanpa mengganggu program strategis lainnya. 

Tak hanya itu, PTLS menilai bencana ini harus menjadi momentum mengevaluasi tata kelola hutan industri dan pertambangan yang dianggap turut memperparah kerusakan lingkungan. "Harus ada tindakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," pungkasnya.


[jtsi nes]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar