Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean: Selama Libur Idul Fitri 1445 H, Kita Buka Layanan Online 08119453737 untuk Pengaduan Lalin


Foto : Kepadatan kendaraan menimbulkan jarak tempuh yang selama ini hanya 2-3 jam saja, menjadi 5 jam untuk jarak tempuh Medan-Berastagi. 



Medan  ||  Ironi! Dan sangat disayangkan, Sumatera Utara yang selama ini gencar gencarnya membangun infrastruktur hingga jalan tol yang dapat diharapkan kedepan akan menghasilkan suatu jarak tempuh perjalanan Medan ke Toba (Siantar, Parapat dan Samosir atau Medan - T. Karo - Parapat - Samosir) menjadi pendek, namun kenyataannya justru menjadikan perjalanan itu menjadi sangat panjang dan melelahkan, dimana selama ini jarak tempuh perjalanan Medan-Berastagi hanya berkisar 2 - 3 jam saja, tetapi sekarang, di momen hari Raya Idul Fitri 1445 H malah memakan waktu tempuh hingga mencapai 5 jam perjalanan. 

"Untuk itu kita menghimbau kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan Poldasu atas kinerjanya yang sangat disayangkan dalam mengurai kemacetan antara perjalanan Medan - Toba yang dirasakan oleh pengendara lalin sangat mengecewakan karena infrastruktur untuk itu telah tersedia, namun kok masih macet?" ungkap James Marihot Panggabean selaku Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (13/4/24). 

Jika, lanjutnya, Dinas Perhubungan dan Polda Sumut sigap urai kemacetan di monen Idul Fitri ini, kemacetan itu tidak akan terjadi begitu panjang di beberapa ruas jalan di Sumatera Utara yang menjadi Tempat Kunjungan Masyarakat baik Daerah Wisata maupun Daerah Tujuan untuk bersilahturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dan ini harus menjadi perhatian serius pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Pihak Penyelenggara Jalan Tol. 

"Kami menemukan terjadinya kepadatan kendaraan yang menghabiskan waktu di jalan, misalnya kepadatan lalu lintas dari Medan menuju Kabupaten Tanah Karo, kepadatan lalu lintas dari Medan-Parapat dan kepadatan lalu lintas melalui Pintu Tol. 

"Hal ini perlu ditangani serius dan rutin untuk dilakukan monitoring dan evaluasi mengingat waktu libur Hari Raya Idul Fitri hingga tanggal 15 April 2024 dan terlebih sudah memasuki waktu arus balik," terangnya. 

Kepadatan kendaraan di jalan tidak begitu dipermasalahkan, namun yang terpenting dilakukan saat ini supaya tidak berlarut larut terkait kepadatan kendaraan yaitu, melakukan rekayasa lalin sebelum H min1 dan kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa di suatu daerah terjadi kepadatan kendaraan yang akan menimbulkan waktu tempuh perjalanan sangat lama sehingga masyarakat dapat mempertimbangkan lintasan yang akan dilalui atau mencari jalan alternatif agar dapat menghindari kemacetan tersebut. 

"Dan di samping itu perlu  keaktifan petugas untuk peningkatan pengaturan lalu lintas khususnya mengarah ke jalan alternatif sebelum lintasan yang terjadi kepadatan dan mengatur kendaraan agar tertib berkendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas," imbuhnya. 

Kami mengharapkan, ujarnya, Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi serta Pemerintah Daerah untuk dapat segera melakukan evaluasi terkait kepadatan lalu lintas di hari libur saat suasana Hari Raya Idul Fitri ini. 

"Dalam situasi ini kiranya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara perlu membuka layanan pengaduan jika masyarakat mengalami permasalahan penyelenggaraan lalu lintas selama hari libur saat Idul Fitri 1445 H melalui Nomor Online 08119453737," tutupnya. 


[jtsi put


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar