Jika Dugaan Bangunan Marak Tidak Punya Izin PBG, Maka PAD Kota Medan Imbasnya Akan Tergerus

 

Foto : Bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG, di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan


Medan  ||   Informasi yang didapat seputar lapangan, adanya dugaan bangunan, dalam mendirikan bangunan yang hampir 50 persen, belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Pelita1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan. Dimana bangunan akan dibangun sebanyak 16 unit. 

Terkait izin bangunan, Presiden RI resmi menerbitkan PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Mengetahui informasi adanya dugaan mendirikan bangunan di Jalan Pelita1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, sampai saat ini masih belum miliki izin PBG, maka anggota dewan DPRD Kota Medan yang juga Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Rudiawan Sitorus, S.Fil.I.,M.Pem.I angkat bicara. 

"Kita minta dan berharap pemilik bangunan segera mengurus izin PBG nya, namun jika tidak ada niat baik untuk mengurus izin, maka kita akan memanggil pemilik bangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 lantai3 gedung DPRD Kota Medan," tukas Politisi Partai PKS ini kepada wartawan, Rabu (12/4/23). 

Rudiawan Sitorus juga mengatakan jika dugaan bangunan marak tidak memiliki izin PBG, maka itu akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang akan tergerus. Apabila terindikasi maraknya bangunan tidak miliki izin PBG, namun sudah langsung mendirikan bangunan ini juga sudah jelas-jelas salah, apalagi sampai selesai bangunan tidak juga mempunya izin maka bisa dipastikan Kota Medan kebobolan PAD. 

"Jika PAD Kota Medan kebobolan atau tergerus, maka bisa dipastikan pembangunan Kota Medan, baik itu untuk pembangunan infrastruktur, Penghapusan Stanting, Pakir Miskin dipelihara Pemerintah dan lain lainnya akan terganggu," pungkas Rudiawan Sitorus. 

Sementara terpisah, dikonfirmasi ke lapangan, adanya dugaan bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut ke alamat Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, dijumpai salah seorang pekerja bernama Ade mengatakan saat dikonfirmasi mengatakan, "Izin sebenarnya bukan bagian saya, namun izin lagi dalam pengurusan," ujar Ade. 

Karena wilayah bangunan berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Medan Perjuangan, maka untuk itu pihak media pun mengkonfirmasi Camat Medan Perjuangan, Zul Ahyudi Solin. 

Zul Ahyudi Solin saat dihubungi melalui telepon selular, tanda baca berdering, begitu juga dengan pesan singkat whatsapp, tanda baca garis dua biru, terbaca. 

Hingga berita ini ditayangkan, tidak juga mendapat jawaban. 


[jtsi red]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar