Dituding Pemalsuan Surat Tanah, Ditegaskan Pemilik Rumah di jalan lahat yang Sah adalah Kevin Tiopan



JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID




MEDAN _ Ruko (Rumah Toko) yang beralamat di Jalan Lahat Nomor 56, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota, Medan pembelian secara  legal. Sudah dilakukan adanya proses jual beli antara Keluarga Tioe Ek Hoa Dan Bapak  Kevin Tiopan. Setelah terjadinya jual beli rumah tersebut, Keluarga Dari Nenek Tioe Ek Hoa  (mengklaim) Rumah Tersebut Milik Mereka Serta menguasai fisik yang ditempati nenek Tioe Ek Hoa bersama tiga orang cucunya Yang tinggal dirumah tersebut.

Selanjutnya dari pihak Kevin Tiopan melalui tim kuasa hukumnya, terpaksa mengambil jalan pintas serta menempuh melalui  jalur hukum, membuat adanya permohonan pengosongan rumah ke pengadilan. Melalui akta jual beli (AJB) Nomor 01 tahun 2021 di notaris Tringgani Tarigan SH.

"Selanjutnya  mengajukan permohonan ke pengadilan, untuk segera dilakukan pengosongan, iya dasarnya surat tanah di akta notaris itu kepemilikannya adalah Atas nama bapak Kevin Tiopan, tegas Hardian Maulana Putra SH bersama Buha Siburian SH, Muhammad Fitra Agung Prawoto SH, dan Muhammad  Ikhsan Agung SH dari Taruna Keadilan Law Office kepada awak media ini, Senin (6/9/2021)

Dari penjelasan kuasa hukum Bapak Kevin tiopan, pihak yang mengklaim itu menuding bahwa AJB Kevin Tiopan di bilang palsu serta adanya tanda tangan yang dipalsukan dari pihak kevin tiopan.

"Akta Notaris itu ada tandatangan mereka suami istri. Bahkan disebutkan keduanya ikut menghadap notaris, Artinya mereka menyaksikan adanya  proses jual beli, apa yang mereka tuduhkan terbantahkan, ujar Hardian, kami tegaskan, Dengan adanya proses jual beli di hadapan notaris itu menurutnya sangat sah secara hukum karena ada notarisnya yakni, No. 01/2021 dengan jual beli rumah seharga Rp 900 juta".

"Sampai detik ini AJB Kita Legal, Tidak ada yang  mengatakan AJB itu palsu Serta tidak sah, perlu lagi  ditegaskan, belum ada pengadilan mana pun yang memutuskan AJB ini batal atau palsu". Pungkasnya

Disinggung apakah pihak yang mengklaim rumah itu memiliki surat, Hardian mengaku ada namun masih sebatas fotocopi.

"Pihak dari keluarga Nenek Tioe Ek Hoa Sampai hari ini tidak punya surat asli, Karena surat kita asli, karena tidak mungkin ada sama kita surat yang asli kalau Belum adanya  transaksi Jual beli jual beli yang disaksikan langsung Notaris, apabila menilai surat kami ini palsu maka silahkan saja melakukan gugatan ke pengadilan. Jadi sebelum ada keputusan pengadilan maka rumah itu harus dikosongkan Dan Cucunya Nenek Tioe Ek Hoa Segera Keluar", ucapnya
(Red/Team)
Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar