Sampah Bisa Diolah Menjadi Sumber Penghasilan
MEDAN || Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B bersama pemerintah setempat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (8/11/2026), di Lapangan Porta, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Wong Chun Sen mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan mengubah pola pikir dalam mengelola sampah.
Menurutnya, sampah tidak seharusnya hanya dipandang sebagai limbah yang harus dibuang, tetapi juga dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.
Wong menjelaskan, persoalan persampahan masih menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Kota Medan. Setiap hari, terdapat sekitar 2.700 titik atau tempat sampah yang harus diangkut dan ditangani di Kota Medan.
Kondisi tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.
"Persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga masing-masing," ujar Wong dalam sosialisasi tersebut.
Ia mengatakan, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan yang setiap hari melakukan pengangkutan.
Apabila seluruh sampah rumah tangga langsung dibuang tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan, volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir akan terus bertambah.
Karena itu, Wong mengingatkan pentingnya mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk instruksi Presiden mengenai penguatan pengelolaan dan daur ulang sampah. Upaya tersebut perlu diterapkan mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan kawasan tempat tinggal.
Menurut Wong, salah satu langkah yang dapat dilakukan masyarakat adalah menerapkan sistem Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Alam (TEBA).
Sistem ini merupakan metode pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan lahan atau wadah tertentu sehingga sampah dapat terurai secara alami.
Wong mengungkapkan, penerapan sistem TEBA telah dilakukannya di wilayah Medan Deli. Melalui metode tersebut, sampah organik rumah tangga seperti sisa sayuran, kulit buah, daun kering, dan bahan organik lainnya dapat diolah sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan sampah.
Ia menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan sampah organik untuk menghasilkan bahan yang berguna, termasuk kompos yang dapat digunakan untuk tanaman.
Dengan demikian, sampah yang sebelumnya dianggap tidak memiliki manfaat dapat memberikan nilai tambah apabila dikelola dengan benar.
"Saya menyarankan masyarakat yang hadir di sini agar mulai menerapkan sistem TEBA di lingkungan masing-masing. Tidak harus menunggu program pemerintah, tetapi bisa dimulai dari rumah sendiri dengan memanfaatkan sampah organik yang setiap hari dihasilkan," katanya.
Lebih lanjut Wong menegaskan, bahwa pengelolaan sampah juga memiliki peluang ekonomi apabila masyarakat mampu melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan botol bekas dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau disalurkan melalui kegiatan daur ulang.
Menurutnya, apabila masyarakat memiliki kesadaran untuk memilah sampah, maka sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan justru dapat menjadi sumber penghasilan tambahan.
"Jangan lagi kita menganggap semua sampah tidak berguna. Jika dipilah dan dikelola dengan baik, sampah bisa menghasilkan uang. Karena itu, mari kita mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing," ajaknya.
Wong juga berharap sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian informasi mengenai peraturan daerah, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya diukur dari banyaknya armada pengangkut atau petugas kebersihan yang dikerahkan pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi, memilah, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Melalui penerapan sistem TEBA dan kebiasaan memilah sampah, masyarakat diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengangkutan serta volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Wong berharap warga Kota Medan dapat menjadikan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh pemangku kepentingan, persoalan persampahan di Kota Medan diharapkan dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh warga untuk memulai langkah sederhana dari lingkungan sendiri. Sebab, lingkungan yang bersih tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat serta membuka peluang ekonomi melalui pengolahan sampah yang tepat. *
[jtsi-nelly]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar