Komisi 3 DPRD Medan Berharap Dinas Koperasi dan UMKM Dalam Hal Ini Independen dan Jangan Ada Keterpihakan



Medan  ||   jtsi.or.id   || 

Pengurus baru KPUM Medan yang sah yang terpilih di Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB) yang diselenggarakan di Wisma Benteng kemaren melakukan audiensi ke DPRD Medan yang juga dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Medan. 

Audiensi oleh pengurus KPUM yang baru, disambut dan diapresiasi oleh Komisi 3 DPRD Medan yang mewakili Ketua DPRD Medan Hasyim SE. 

Hadir dalam audiensi diantaranya, anggota dewan Komisi 3 DPRD Medan, Henri Duin Sembiring (Sekretaris), Edward Hutabarat (Anggota), Erwin Siahaan (Anggota) dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Benny Iskandar yang diwakilkan oleh Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Budi Sahri, serta Pengurus KPUM Medan yang sah terpilih hasil RAT LB Wisma Benteng. 

Rapat audiensi pengurus KPUM yang baru, dibuka oleh Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, Henri Duin Sembiring. Dan Henri Duin mempersilakan pengurus KPUM yang baru pak Bangku Sembiring untuk menjelaskan secara terperinci. Namun sebelum pak Bangku memberikan keterangannya, Erwin Siahaan dari Fraksi HPP instruksi ke ketua sidang rapat audiensi, terkait keberadaan Dinas Koperasi Kota Medan, apakah perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang ini, betul-betul perwakilan dari Kepala Dinas. 

"Karena Pemerintahan Kota Medan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM, yang diutus adalah Kepala Bidang, disini saya menegaskan bahwasannya memang betul-betullah pak Kabid yang datang kesini yang diutus oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM adalah omongan Kepala Dinas, supaya tidak hanya cakap-cakap saja disini, menunggu dari Kepala Dinasnya supaya terlegitimasi rapat ini. Dan kami juga tidak ingin agar besok-besok tidak ada lagi pemanggilan Kepala Dinas terkait hal ini," tukas Erwin Siahaan sebelum memulai rapat audiensi pihak kepengurusan KPUM Medan yang baru yang terpilih, hasil RAT LB, diruang rapat Komisi 3 lt3 gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, baru-baru ini. 

Kemudian pimpinan sidang menginstruksikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Budi Sahri selaku Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjawab instruksi dari anggota dewan Erwin Siahaan. 

Budi Sahri dalam hal ini menjelaskan terkait keberadaannya yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan adalah memang benar mewakili Kepala Dinas dan UMKM Medan yang diutus oleh Kepala Dinas. 

"Terkait dengan apakah omongan saya dapat dipertanggungjawabkan disini, dapat saya sampaikan kepada bapak Erwin Siahaan bahwasannya semenjak saya ditugaskan di Dinas Koperasi dan UMKM Medan dan dipertemukan dengan permasalahan di KPUM ini, sejak awal saya selalu menghadiri atau ditugaskan oleh Kepala Dinas baik dalam forum RDP ataupun diskusi-diskusi kami di kantor dinas. Seperti itu pimpinan," jawab Budi Sahri. 

Usai Budi Sahri memberi tanggapan instruksi dari anggota dewan Erwin Siahaan, pimpinan sidangpun memberi ruang dan waktu kepada pak Bangku Sembiring untuk memaparkan kronologinya. 

Ir Bangku Sembiring dalam keterangannya di rapat audiensi Komisi 3 DPRD Medan mengatakan bahwa permohonan RAT LB pertama kali sudah disampaikan kepada pengurus KPUM lama pada tanggal 03 Agustus 2022 beserta seluruh tembusannya kepada pejabat terkait. Sementara acuan dalam melaksanakan permohonan RAT LB, berdasarkan Anggaran Dasar  (AD) Bab XIII Pasal 28 (4a) menyatakan, RAT LB dapat diajukan apabila ada persetujuan sepersepuluh dari jumlah anggota. 

"Saya bekerja di KPUM Medan sejak tahun 2015 di bagian operasional, dimana jumlah anggota KPUM hanyalah maksimum 1000 orang, karena 22 trayek KPUM itulah yang masih hidup sampai saat ini, itupun trayek yang kurus, artinya jalan pun setiap harinya berkisar 500-600 saja dan 37 trayek sudah mati begitu saja ditinggalkan oleh pengurus sebelumnya. Kemudian terkait Covid 19 yang terjadi kemaren, pengurus KPUM Medan yang lama memberi ancaman kepada seluruh anggota apabila angsuran kreditnya tidak dapat dilunasi, maka pengurus KPUM Medan akan segera menarik angkutannya. Dan dari ancaman pengurus KPUM lama itu, hampir seluruh anggota KPUM Medan mengadakan rapat/musyawarah untuk mencari solusinya agar keluar dari tekanan tersebut. Padahal pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus KPUM lama sudah banyak dilakukan seperti, pelanggaran AD/ART, Azas Koperasi, Peraturan Menteri No.19 tahun 2015 dan adanya dugaan hutang piutang yang berkisar puluhan miliar ke PT.TSA dan PT. Capella," terang Bangku. 

Berdasarkan hasil musyawarah itu, masih kata Bangku, kami pun kemudian melayangkan Somasi ke pengurus KPUM lama dan tembusannya ke seluruh pejabat terkait, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban dari pengurus KPUM lama, kemudian kami tindaklanjuti lagi dengan membuat Laporan ke pihak Kepolisian Polrestabes Medan, juga belum mendapatkan hasil apa yang diinginkan oleh seluruh anggota KPUM. Padahal semua yang kami gugat adalah sesuai prosedur, karena kredit Rp.2.200.000,- bagi AVP yang jumlahnya 197 unit sudah ada SP3, (Surat Pemberitahuan Persiapan Persetujuan Prinsip), oleh pihak Kementrian Koperasi Pusat dengan anggota yang mengambil unit. Begitupun, pihak pengurus KPUM lama melanggarnya, dimana perjanjiannya hanya 58x, namun diminta oleh pihak KPUM Medan sebanyak 60x cicilan. Dan inipun kami buat LP-nya, begitu juga kredit  179 unit yang tidak ada akadnya sama sekali, padahal mobil ini bersamaan dengan yang ada akad kreditnya yang 197, maka dirugikan setiap anggota sebesar Rp.59 juta yang totalnya berkisar Rp.10 miliar, inipun kami buat juga LP-nya ke Polrestabes Medan, namun sangat disayangkan, jawaban dari pihak Polrestabes Medan belum ditemukan pidananya. Padahal, jawaban dari Kementrian Koperasi Jakarta  saat dipertanyakan mengatakan terkait hal itu adalah merupakan suatu pelanggaran bentuk pidana, yang menjawab saat itu dari Kabag Kementrian Koperasi pembuat Perundang-undangan Koperasi. 

Sementara, menindaklanjuti Peraturan Menteri Koperasi No.19 tahun 2015, bahwasannya, apabila 30 hari setelah permohonan anggota kepada pengurus tidak ditanggapi, maka disini telah disebutkan pada Pasal 8, ayat (4), setelah pengurus menerima permintaan rapat anggota luar biasa, ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana yang dimaksud maka anggota dan pengurus yang meminta rapat dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dengan biaya koperasi. 

"Inilah dasar kami untuk melakukan RAT LB, karena kami sudah mengajukan secara prosedural sesuai AD/ART dan Peraturan Menteri No.19 tahun 2015 tentang Perkoperasian, dan mungkin dengan cara ini kita ingin pihak terkait, baik itu dari Dinas Koperasi itu sendiri maupun dari pihak DPRD Medan untuk dapat meng-audit Keuangan, Aset dan hutang piutang yang puluhan miliar ke PT. TSA dan juga ke PT. Capella, yang terbukti dari rekomendasi Ketua DPRD Medan Hasyim SE melalui Komisi 3 DPRD Medan agar diselesaikan selanjutnya ke Dinas Koperasi dan UMKM Medan dan dari situlah terkuak hutang piutang KPUM Medan ke PT. TSA dan PT. Capella sebanyak puluhan miliar. Maka dengan cara itulah yang dapat meng-audit KPUM dari keterpurukannya, yang mana dulunya KPUM Medan pernah mengukir sejarah yakni menoreh sebuah prestasi 2x berturut-turut juara Nasional KPUM Medan dibawah kepemimpinan (alm) Ferdinan Simangungsong dan itu mengharumkan nama Sumatera Utara dan Kotamadya Medan pada khususnya, itu adalah suatu prestasi yang sangat berharga yang dimiliki oleh KPUM Medan, karena itulah kami bangga. Namun sekarang kita tidak ingin KPUM ini mengalami ambang kehancuran dan kami datang untuk menyelamatkannya, itulah sebelumnya, kami para anggota membuat Forum Penyelamat KPUM Medan agar KPUM ini bisa jaya kembali dan dapat mengukir sejarah lagi, melalui prestasi demi prestasi serta dapat mensejahterakan anggota seutuhnya," ujar Bangku mengungkapkan kronologi dengan terang dan lugas dihadapan Komisi 3 DPRD Medan dan Dinas Koperasi dan UMKM Medan, saat pertemuan di rapat audiensi Ketum KPUM Medan, Ir Bangku Sembiring dan jajaran kepengurusannya, yang secara sah terpilih di RAT LB Wisma Benteng. 

Setelah mendengar panjang lebar penjelasan dari Ir Bangku Sembiring terkait motif dan kronologi perjalanan pengurus KPUM Medan, hingga terselenggaranya RAT LB di Wisma Benteng yang secara aklamasi hampir seluruh anggota untuk memilih Ir Bangku Sembiring sebagai Ketua Umum KPUM Medan. 

Kemudian Henri Duin selaku pimpinan sidang rapat audiensi inipun kembali memimpin rapat dengan menunjuk Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan Benny Iskandar, yang diwakili oleh Kabag Kelembagaan dan Pengawasan, Budi Sahri untuk didengar keterangannya terkait hal itu.

"Terima kasih pak Bangku Sembiring sudah memaparkan latar belakang kenapa harus terjadi, itu RAT  Luar Biasa dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi No.19 Pasal 8 ayat (4) itu jadi tolak ukur yang saya perhatikan disini tapi alangkah baiknya kita tanya ke pak Budi selaku Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Medan, pak Budi tolong ditanggapi," ujar Henri Duin. 

Kemudian Budi Sahri pun memaparkannya secara gamblang terkait permasalahan ditubuh KPUM Medan, dimana Budi memulai keterangannya dengan adanya surat Ketua DPRD Medan meminta agar memediasi permasalahan KPUM Medan. 

"Dari hasil mediasi itu ada poin-poin kesepakatan diantaranya, adanya kelebihan 59x atau 60x cicilan kredit dari 58x cicilan yang semestinya dan pengurus berjanji akan membayarnya, begitu juga tentang hutang KPUM ke PT. TSA hal ini hanya tinggal komunikasi pengurus dengan anggota terkait tidak adanya LPDB, mengacu pada jumlah anggota menurut online data sistem Kementrian Koperasi UMKM RI data jumlah anggota KPUM adalah 4.085 orang dan itu harus ada seperlima yang hadir untuk mengadakan RAT LB," ujar Budi. 

Selanjutnya Henri Duin selaku pimpinan sidang merasa bingung dan bertanya dimana mendapatkan keabsahan anggota KPUM yang 4.085 orang itu kalau tidak dari pengurus lama. 

"Kita minta Dinas Koperasi berdiri ditengah-tengah jangan ada keterpihakan agar menyelesaikan masalah ini tidak bertele-tele, dimana adanya seperlima sepersepuluh dari jumlah anggota yang ada yang tertera di portal online data sistem sebanyak 4.085, disinilah andil Dinas Koperasi dan DPR, apakah benar/ril data jumlah anggota KPUM itu sebanyak 4.085, jadi kalau kita hitung iyuran perhari, katakanlah Rp.20 ribu/hari kali 2000 armada jalan, sudah Rp.40juta/hari, Rp.120juta/bulan, setahun Rp.12M, hutang Rp.6M, tapi kok minus? ya ini jadi pertanyaan makanya perlu juga, kita minta Tim Apresial atau Akuntan Publik untuk mengecek keuangan dan Aset, itu ide dari Komisi 3 dan kita rekomended, usul ini sama-sama kita dukung," pungkas Henri Duin dengan rasa kebingungan. 

(jtsi nes)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar