Ratusan Massa Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto dan Elviera Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar

  


Medan || jtsi.or.id || 


Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 30 Agustus 2022.


Dalam orasinya, mereka menuntut oknum pengusaha properti Mujianto dan oknum Notaris Elviera terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Rp39,5 miliar, kembali ditahan di Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum. 


Bahkan dalam orasinya, sejumlah koordinator aksi Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima. 


"Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat," ucap Johan dan Ade Darmawan.


Masih dalam aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Medan, para pengunjuk rasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan, KTM Sumut, Unggul Tampubolon, dan JPKP, Nico Nadeak langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni.


Namun, pengunjuk rasa menolak dan minta bertemu langsung dengan Ketua PN Medan Setyanto Hermawan selaku yang bertanggung jawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera.


Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan kenapa Ketua DPR-RI, Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang. 


"Nah untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun Elviera yang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima? kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya," katanya.


Masih dalam orasinya, mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan mereka. 


Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya. 


Terlebih ini perkara korupsi dimana ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumatera Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan korupsi. 


Para pengunjuk rasa menegaskan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar, kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu maka sebaik dicopot saja. "Copot Ketua PN Medannya," ucapnya lagi. 


Meski kecewa para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali. 


Sementara itu, Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidangan baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi Rp39,5 miliar terkait peminjaman uang di Bank.


(jtsi/rn)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar