Kepsek SMA N 1 Namorambe di duga Kangkangi Permendikbud 75 Terkait Adanya Kutipan Terhadap Orang Tua Murid


JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.OR.ID


DELISERDANG _ Kepsek Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Namorambe Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara di duga lakukan kutipan terhadap Siswa/Siswi diluar aturan yang berlaku. Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan dilapangan bahwa SMA plat merah ini melakukan kutipan berupa uang SPP yang dibebankan kepada orang tua Murid, Senin (15/03/2021)

Hal ini pun mencuat, setelah sebelumnya salah seorang siswi SMA N 1 Namorambe yang hendak mengurus surat pindah ke sekolah SMA Sinagoge Pancur Batu. Pihak sekolah meminta agar terlebih dahulu melunasi uang SPP siswi tersebut.

Natalia Monica Pangkey eks Siswi SMA N l Namorambe harus merogoh koceknya untuk menutupi uang sekolah yang tertunggak, Tercatat pada bon tagihan pertama pembayaran tertanggal 23/04/2020 Siswi ini ditagih uang SPP sebesar Rp. 900,000., rupiah.



Dan pada bon kedua tertulis tangan pada tanggal yang sama di bayarkan kepada pihak SMA N 1 Namorambe sebesar 1,756,000, rupiah.

Diketahui Siswi tersebut sebelumnya adalah Siswi SMA Negeri 1 Namorambe dan duduk dibangku kelas Xl, untuk kemudian mengurus surat pindah ke SMA Sinagoge Pancur batu. akan tetapi tidak seperti yang dibayangkan, setelah semua uang iuran sekolah dilunasi surat pindah yang diminta pun tak kunjung selesai dan terkesan dipersulit.

Dijelaskan, orang tua murid tersebut sedang berada dimanado, jadi tidak memungkinkan untuk mengurus kepindahannya langsung ke Sekolah tersebut, namun oleh pihak Sekolah meminta orang tua Siswi yang mengurus langsung dan tidak bisa diwakilkan.

Lantas hal ini pun dianggap orang tua murid tidak profesional, mengingat uang SPP telah dibayar lunas. Dan dianggap  sebagai bentuk hambatan terhadap anaknya untuk melanjutkan studinya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala SMA N 1 Namorambe Fibriani Tri Dewi Bangun untuk memastikan apa yang menjadi dasar sekolah tersebut menerapkan kutipan serta apakah kutipan tersebut dibenarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud)? 

Serta mengapa Siswi tersebut dipersulit untuk pengurusan surat pindahnya?

Fibriani Tri Dewi Bangun hanya menjawab agar awak media datang langsung kesekolah dimaksut agar informasinya akurat, bebernya.

" Silahkan datang ke sekolah jikalau mau mengetahui informasi abanganda...supaya mendapat informasi yang benar.salam kebaikan", Kata Fibriani, Sabtu (13/03/2021).

Berlanjut konfirmasi kedua awak Media ini mendatangi langsung ke sekolah guna mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah, Senin (15/03/2021) sekira pukul 08.30 wib namun lagi-lagi Kepala sekolah tidak berada ditempat.

Melalui piket yang berjaga Ratna Barus menyebutkan bahwa semua guru-guru tidak bisa di wawancara Wartawan dengan alasan sedang sibuk persiapan ujian.  

Dilokasi pantauan Media ini pihak Sekolah lalu lalang di teras sekolah, namun Ratna Barus tetap bersikukuh mengatakan tidak bisa dikonfirmasi dan tetap enggan untuk di konfirmasi Wartawan seolah Ia lupa bahwa posisinya sebagai seorang pendidik yang berpendidikan yang sudah selayaknya faham tugas dan fungsi Pers agar dipermudah. Ratna Barus pun tetap menolak dengan beribu alasan.

Sekedar diketahui, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 ayat B komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya.

Jika mengacu pada aturan tersebut, sudah selayaknya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hadir guna menindak Sekolah - Sekolah yang memberlakukan kutipan diluar aturan yang berlaku. ( M2  )
Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar