Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

  


Medan
 || jtsi.or.id ||


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta agar menolak keberatan (eksepsi) Mujianto (67) terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp39,5 miliar.


Permintaan itu disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH ketika dimintai tanggapannya, Selasa (23/08/2022).


Sebab, menurut Alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pasti cermat, jelas dan lengkap.


"Tidak mungkin lah dakwaan jaksa bisa kabur. Nanti, juga bisa dibuktikan dalam persidangan. Makanya itu, kita meminta agar majelis hakim nantinya menolak eksepsi Mujianto," tegasnya.


Muslim juga menjelaskan bahwa sejak dulu nama Mujianto cukup dikenal di Sumatera Utara, apalagi dalam perkara pertanahan. Ditambah lagi kasus yang menjerat ia saat ini, juga bersangkutan dengan sertifikat tanah.


"Mujianto ini orang besar, salah satu konglomerat di Medan. Banyak juga kasus yang menimpa dia, tapi jarang sampai dihukum. Karena itu hakim harus benar-bener adil menangani perkara ini," ucapnya.


Selain itu, dirinya juga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terhadap Mujianto yang saat ini sudah menjadi tahanan kota.


"Surat permohonan pencekalan juga pernah dilakukan oleh Polda Sumut pada tahun 2018 terhadap Mujianto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar," katanya.


Sebab, katanya, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.


"Apalagi, dari informasi pemberitaan, bahwa Mujianto sendiri memang sudah menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April tahun 2017 lalu, meskipun akhirnya Kejati Sumut mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto," katanya.


Oleh karenanya, kata Muslim Muis, sudah sepatutnya majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Mujianto dan menghukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara.


"Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar benar-benar objektif dalam mengambil keputusan dan menghukum terdakwa Mujianto beserta terdakwa lainnya yakni Elfira serta Chanakya Suman dengan seberat-beratnya, karena diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar," ujarnya.


Ia juga meminta, apabila nantinya ada kesulitan saat di persidangan atau menghambat jalannya persidangan, akibat ketidakhadiran terdakwa Mujianto yang saat ini sudah dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.


"Maka, kita meminta kepada majelis hakim agar kembali memasukan Mujianto ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif," pungkasnya. 


(jtsi/na)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar