Wakil Rakyat! Belalah Kebenaran, Save! Keuangan Negara

 





Medan || jtsi.or.id || 

Yusri Fahri SH MH, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketua DPP PJTSI), angkat bicara terkait adanya pemberitaan yang beredar diduga terjadi pembohongan publik dimana adanya pemberitaan di beberapa media siber oleh seorang Pimpinan Dewan (Wakil Ketua DPRD Sumut), yang menyebutkan, bahwa 7 nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2026 telah diterima dan diteken oleh lima pimpinan dewan dan sudah diserahkan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Namun, kenyataannya tidak benar.


"Harusnya soal prahara KPID Sumut, janganlah Pimpinan Dewan itu membuat statemen yang masuk dalam katagori pembohongan publik, sebaiknya marwah dan martabat sebagai wakil rakyat itu harus dijaga oleh seorang oknum Wakil Ketua di DPRD Sumut," pungkas Yusri Fahri SH MH, Rabu (4/5/2022).


Ditegaskan Fay, sapaan akrabnya, mengingatkan, bahwa sebagai seorang Wakil Ketua di Gedung DPRD Sumut, sudah seyogyanya berbicara dengan kejujuran, bukan malah berupaya membangun opini publik dengan cara-cara melakukan pembohongan publik. 


"Jika benar 7 nama calon Komisioner KPID Sumut sudah diteken dan diterima, sebutkan saja siapa nama lima Pimpinan Dewan itu, ini jangan hanya semacam mengklaim saja," kata Yusri dengan nada bertanya. 


Disetujui dan Diteken

Sebelumnya, beberapa media online memberitakan bahwa tujuh (7) nama calon Komisioner KPID Sumut periode 2022-2026, diterima dan diteken oleh lima pimpinan DPRD Sumut. 


"Tadi kami lima pimpinan DPRD Sumatera Utara secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut kepada Gubsu," kata Rahmansyah Sibarani, saat menjawab wartawan di Medan, setelah melakukan pertemuan lima pimpinan dewan, pada Rabu (27/4/2022), seperti yang dikutip dari salah satu pemberitaan media online. 


Bahkan, seorang Politisi dari Partai NasDem itu ada menegaskan, kalau pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komisioner KPID yang telah diproses di Komisi A. "Jika benar sudah ditandatangani oleh lima Pimpinan Dewan ada apa, apa ada, sehingga seorang sosok Rahmansyah tidak berani menyebutkan lima nama Pimpinan Dewan yang sudah menandatangani," sebutnya. 


Yusri sangat menyayangkan statemen pimpinan dewan tersebut, anggota dewan adalah Lembaga Kehormatan yang sebagai Wakil Rakyat, semestinya sebagai dewan kehormatan patutlah dijaga kehormatannya.


"Sebagai Wakil Rayat, belalah kebenaran, save keuangan negara, jelas-jelas dua petahana KPID Sumut Periode 2014-2019 berakhir, kemudian mencalonkan kembali menjadi komisioner KPID Sumut untuk periode 2022-2026, dimana masa periodenya berakhir, untuk memperpanjang kinerja periodenya selanjutnya sebagai acuan atau payung hukumnya, ya SK Gubernur, namun sampai saat ini SK itu tidak pernah ada, sudah berapa tahun berjalan, hal itukan menjadi sebab dugaan kerugian keuangan negara, jadi kita mohon untuk pimpinan anggota dewan DPRD Sumut, marilah bekerja mencegah pengerusan keuangan negara," ungkap Fay mengakhiri. 

(jtsi red)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar